Website Resmi
PUK SP LEM SPSI
PT Pegaunihan Technology Indonesia
Batam, Kepulauan Riau
Potongan / Keterlambatan Upah PUK-2025-001 Dalam Proses

SP tidak Berdasar disertai Pemotongan Upah Ilegal

2 anggota terdampak Mulai 18 Agustus 2025 11 bulan 3 hari
Kembali ke Database
Ringkasan Kasus

SP tak berdasar dan tanpa bukti, dikeluarkan. Tak cukup hanya SP, komponen upah dalam kategori tunjangan tidak tetap pun dihilangkan dari slip gaji.

Kronologi Publik
18 Agustus 2025: Anggota dipanggil, dilakukan investigasi, dan saat itu juga ditetapkan melanggar pasal PP yang berlaku. Padahal dalam kenyataannya, bukti tak pernah ada dan pasal yang dituduhkan berbeda dengan fakta yang diceritakan oleh HR sendiri. Dalam pengakuan salah satu HR, dia mengakui bahwa kasus ini "abu-abu", tidak jelas. 27 Agustus 2025: SP Pertama dan Terakhir terbit, tanpa pasal kesalahan yang sesuai fakta, tanpa bukti 10 September 2025: Komponen upah dihilangkan.
Informasi Kasus
Nomor Kasus
PUK-2025-001
Kategori
Potongan / Keterlambatan Upah
Anggota Terdampak
2 orang
Tanggal Mulai
18 Agustus 2025
Lama Proses
11 bulan 3 hari
Tahapan Terakhir
Wasnaker Kepri
Seluruh informasi kasus ditampilkan secara anonim untuk melindungi privasi anggota. Data ini merupakan bentuk transparansi PUK SP LEM SPSI. Nama, NIK, dan identitas pribadi anggota tidak dipublikasikan.