Website Resmi
PUK SP LEM SPSI
PT Pegaunihan Technology Indonesia
Batam, Kepulauan Riau
Pusat Advokasi Anggota

Kami Melindungi Hak-Hakmu

PUK SP LEM SPSI hadir secara profesional untuk mengawal, memandu, dan mendampingi setiap anggota dalam koridor hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Prosedur & Langkah Advokasi Kerja

Pengaduan Mandiri / Online

Anggota menyampaikan kronologi masalah secara jelas melalui form pengaduan online di sistem website ini atau langsung menemui Divisi Advokasi PUK.

Verifikasi & Analisis Hukum Positif

Tim Advokasi melakukan verifikasi berkas, menganalisis duduk perkara berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Perundingan Internal (Bipartit)

PUK mendampingi anggota dalam forum musyawarah mufakat dengan pihak manajemen guna mencari solusi terbaik secara good faith. Maks. 30 hari kerja (Ps. 3 UU 2/2004).

Mediasi Tripartit — Dinas Tenaga Kerja

Apabila bipartit deadlock, perselisihan dilaporkan ke Disnaker Kota Batam. Mediasi maks. 30 hari kerja, menghasilkan Anjuran Tertulis.

Ps. 8–16 UU 2/2004 Permenaker 17/2014
Jalur Eskalasi Utama

Tiga jalur ini bersifat paralel: dapat dipilih satu atau lebih sesuai fakta kasus. Klik kartu untuk melihat detail lengkap.

Kapan Digunakan
Mediator Disnaker menolak menangani aduan tanpa alasan jelas
Proses mediasi berlarut-larut > 30 hari kerja tanpa kejelasan
Mediator bersikap berpihak kepada pengusaha
Pejabat Disnaker tidak menjalankan kewenangan sesuai SOP

Jalur Aduan
Hotline: 137 (gratis, jam kerja)
Kepri: Kantor Perwakilan di Tanjungpinang

Dasar Hukum
UU No. 37/2008 (Ombudsman) UU No. 25/2009 (Pelayanan Publik) Ps. 8(1) — kewenangan investigasi Ps. 38–39 — sanksi tidak patuh

Produk Hukum
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Rekomendasi Ombudsman — mengikat instansi (Ps. 38 ay. 1)
Saran Perbaikan Sistemik
Laporan ke DPR & Presiden jika rekomendasi diabaikan
Tugas Wasnaker
Memeriksa kepatuhan pengusaha terhadap norma ketenagakerjaan
Menyelidiki pelanggaran yang bersifat pidana
Melakukan penyidikan sebagai PPNS (Ps. 182 UU 13/2003)
Menerbitkan nota perbaikan dan larangan operasi (K3)

Jalur Aduan
Unit Wasnaker Disnaker Batam (divisi berbeda dari mediator)
Surat resmi: kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam

Dasar Hukum
UU No. 13/2003 Ps. 176–182 UU No. 1/1970 (K3) Permenaker 33/2016

Produk Hukum
Nota Pemeriksaan I (NP-I): perintah perbaikan
Nota Pemeriksaan II (NP-II): masuk ranah pidana
Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Nota Stop Kerja — khusus pelanggaran K3
BAP Penyidikan — dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Tujuan & Kewenangan
Menyelesaikan perselisihan yang tidak selesai di mediasi
4 jenis: Hak, Kepentingan, PHK, antar SP/SB (Ps. 56 UU 2/2004)
Putusan mengikat dan dapat dieksekusi paksa

Alur Menuju PHI
① Terima Anjuran Tertulis dari mediator Disnaker
② Nyatakan menolak secara tertulis ke Disnaker
③ Gugatan ke PHI — PN Batam (Kelas IA)
④ Sidang → Mediasi PHI → Putusan (maks. 50 hari kerja)
⑤ Kasasi MA hanya untuk perselisihan Hak & PHK
Biaya: Gratis jika nilai gugatan < Rp 150 jt (Ps. 58 UU 2/2004)

Dasar Hukum
UU No. 2/2004 PPHI UU No. 13/2003 PP No. 35/2021 HIR/RBg

Produk Hukum
Putusan Sela — larangan PHK selama proses
Akta Perdamaian — berkekuatan hukum tetap
Putusan Akhir — mengikat, dapat dieksekusi
Penetapan Sita Jaminan
Putusan Kasasi MA — final & mengikat nasional
Jalur Alternatif Opsional: pilih sesuai kondisi & fakta kasus

Ketiga jalur di bawah ini bukan urutan wajib — melainkan pilihan strategis yang dapat ditempuh paralel dengan jalur utama, tergantung situasi. Konsultasikan dengan pengurus PUK sebelum memilih.

Kapan Digunakan
Disnaker tidak responsif atau lamban menindaklanjuti kasus
Kasus melibatkan banyak pekerja atau berdampak luas
Butuh tekanan politik lokal terhadap perusahaan atau Disnaker
Mekanisme
Surat resmi kepada Ketua Komisi IV DPRD Batam
Dapat meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka
RDP dapat menghadirkan Disnaker & perusahaan
Hasil RDP bersifat rekomendasi publik yang mengikat secara politis
UU No. 17/2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD UU No. 23/2014 tentang Pemda
Kapan Digunakan
Kasus masif melibatkan puluhan–ratusan pekerja
Perusahaan adalah PMA besar dengan pengaruh lintas daerah
Kemenaker tidak menindaklanjuti laporan yang sudah masuk
Butuh tekanan nasional untuk memaksa Kemenaker turun tangan
Mekanisme
Pengaduan tertulis ke Sekretariat Komisi IX DPR RI, Jakarta
Dapat melalui anggota DPR RI dapil Kepri sebagai pintu masuk
Komisi IX berwenang memanggil Menteri Ketenagakerjaan
Dapat mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) investigasi
UU No. 17/2014 tentang MD3 Tatib DPR RI
Kapan Digunakan
Ada unsur diskriminasi berbasis SARA, gender, atau status keanggotaan SP
Intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap anggota SP/pengurus PUK
PHK massal yang melanggar hak berserikat (Ps. 28E & 28I UUD 1945)
Pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak (Ps. 27 ay. 2 UUD 1945)
Mekanisme
Telepon: (021) 3925230
Surat: Jl. Latuharhary No.4B, Jakarta Pusat
Komnas HAM berwenang investigasi & mediasi HAM
UU No. 39/1999 tentang HAM UU No. 21/2000 (Kebebasan Berserikat) Konvensi ILO No. 87 & 98

Hubungi Divisi Advokasi PUK

WhatsApp Divisi Advokasi PUK

Layanan konsultasi darurat penanganan kasus

Mulai Obrolan

Jam Operasional

Sekretariat PUK LEM SPSI Batam

Senin – Jumat / 08:00–17:00